Profil Dan Dasar Pembentukan


PROFIL

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala, yang dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

DASAR PEMBENTUKAN

  1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

  5. Pepres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  6. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

  7. Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  8. Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008 Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

  9. Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana;

  10. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  11. Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.