Tugas Dan Fungsi

 

BPBD mempunyai tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan;

  2. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah;

  6. Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;

  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan

  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPBD menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan encana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan

  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terpadu dan menyeluruh.