Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan

Rabu (03/06) BPBD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan kegiatan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) sebagai bagian dari rangkaian upaya penanganan dampak bencana banjir/genangan di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kegiatan ini berlangsung di lokasi terdampak, tepatnya di RW 002 Meliputi (RT 004, 012) RW 008 Meliputi (RT 001, 005, 007, 012, 014) RW 009 Meliputi (RT 010, 013, 015, 016, 017) Serta RW 011 Meliputi (RT 001, 004, 009, 011, 014) Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur yang mengalami kerusakan cukup parah akibat banjir/genangan. Tim melakukan pendataan serta penilaian kondisi rumah warga dan lingkungan sekitar guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait tingkat kerusakan dan kebutuhan pemulihan.
Melalui kegiatan JITUPASNA ini, BPBD DKI Jakarta bertujuan menghasilkan rekomendasi awal terhadap langkah-langkah strategis pemulihan pascabencana, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi secara komprehensif.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Lurah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), STIE Dharma Bumiputra, Universitas Trisakti, FKDM/LMK, serta unsur masyarakat seperti RT/RW dan Dasawisma. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat proses pemulihan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.
