Edukasi Kebencanaan

Standarisasi Pedoman Penggunaan Rambu Kebencanaan pada Gedung

Standarisasi Pedoman Penggunaan Rambu Kebencanaan pada Gedung

UPT PDIK Kamis, 25 Maret 2021

Halo #SobatTangguh, merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 170 tahun 2016, tentang standarisasi pedoman penggunaan rambu kebencanaan pada gedung. Banyak masyarakat dan pengelola gedung yang masih melalaikan rambu kebencanaan pada gedung. Ayo Pahami dan Patuhi peraturan yang ada ya! Sehingga kita dapat bersiapsiaga dengan Bencana yang dapat terjadi saat kita beraktivitas.