Berita Harian

Jakarta Sambut PPKM Level 1, Tetap Waspada

DKI Jakarta telah memberlakukan aturan baru yaitu PPKM Level 1 (2-15 November 2021), beberapa aturan disesuaikan.

UPT PDIK Kamis, 04 November 2021
Jakarta Sambut PPKM Level 1, Tetap Waspada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM Level 1 hingga 15 November 2021.

Beberapa aturan dalam PPKM Level 1 di DKI Jakarta telah diterapkan, antara lain:

1. perkantoran nonesensial 75% WFO (bagi pegawai yang sudah divaksin)

2. belajar mengajar kapasitas maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, dan PAUD dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksinasi

3. konstruksi 100% WFO beroperasi dengan prokes ketat dan pembatasan jam operasional

untuk sektor esensial:

4. 100% WFO untuk pelayanan masyarakat dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi dengan prokes ketat

5. pasar modal dan teknologi informasi komunikasi 100% WFO dengan prokes ketat

6. industri orientasi ekspor dan penunjang, 100% WFO yang berada di fasilitas produksi/pabrik dan 75% WFO untuk pelayanan administrasi

untuk sektor kritikal:

7. semua usaha, instansi, dan kegiatan di sektor kritikal 100% WFO kecuali 75% WFO bagi pelayanan administrasi perkantoran.

 

Selain itu, DKI Jakarta juga menerapkan aturan lain sebagai contoh untuk warung makan/restoran/mall dine in maksimal pukul 22.00 WIB dengan pengunjung 75%; sedangkan untuk warung makan/restoran/kafe yang buka malam hari, dine in mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%. Untuk aturan khusus lain dapat dilihat pada akun instagram resmi DKI Jakarta @dkijakarta.

Walaupun vaksin telah gencar dilakukan, tetap utamakan 6M untuk mencegah penularan COVID-19 yaitu

1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Mengurangi mobilitas
6. Menghindari makan bersama.

Selain tetap waspada, mari laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.