Berita Harian

BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia

UPT PDIK Senin, 17 Oktober 2022
BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja  (JKK) Meninggal Dunia
BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia

Senin (17/10) BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris/keluarga Petugas Penanggulangan Bencana/TRC BPBD DKI Jakarta atas nama Alm. Yogi Setiawan sebesar Rp.244.808.992

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris/keluarga dari Petugas Penanggulangan Bencana/TRC BPBD DKI Jakarta atas nama Alm. Jayadih Yahya sebesar Rp.42.000.000

Pemberian santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir kepada Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta yang kemudian diserahkan langsung kepada ahli waris/keluarga Alm. Yogi Setiawan dan Alm. Jayadih Yahya.

Turut hadir dalam pemberian santunan ini Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik, para Subkoordinator BPBD DKI Jakarta dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir serta perwakilan Petugas Penanggulangan Bencana/TRC BPBD DKI Jakarta.

Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.

Diinformasikan oleh:
PUSDATIN KEBENCANAAN
BPBD PROVINSI DKI JAKARTA
Instagram: bpbddkijakarta
Twitter: BPBD DKI Jakarta
Facebook: BPBD DKI Jakarta
Telegram: bpbddkijakarta
Nomor Layanan Kedaruratan: 112

#SiagaTanggapGalang