Berita Harian

(JITUPASNA) Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Lokasi Kerusakan Rumah Pascabencana Kebakaran di Kelurahan Jatipulo

(JITUPASNA) Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Lokasi Kerusakan Rumah Pascabencana Kebakaran di Kelurahan Jatipulo

UPT PDIK Kamis, 18 Desember 2025
(JITUPASNA) Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Lokasi Kerusakan Rumah Pascabencana Kebakaran di Kelurahan Jatipulo
(JITUPASNA) Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Lokasi Kerusakan Rumah Pascabencana Kebakaran di Kelurahan Jatipulo

Rabu (17/12) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan kegiatan JITUPASNA yaitu pengkajian kebutuhan pascabencana yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menilai dan mengkaji dampak bencana. Kegiatan ini berlangsung di lokasi kerusakan rumah pascabencana kejadian kebakaran di Jl. Pelita VIII, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Wilayah yang terdampak Kebakaran yaitu di RW 004, RT 008,009,010,011 di Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat. Tim BPBD Provinsi DKI Jakarta bersama Dengan RW, RT, Dawis (Dasa Wisma) serta warga terdampak melakukan pendataan kerusakan fisik dan nonfisik akibat kejadian kebakaran. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan dan menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Melalui pelaksanaan Jitupasna, BPBD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam melindungi dan melayani masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan bencana di ibu kota.

Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.