Pembentukan Klaster Penanggulangan Bencana (PB) Provinsi DKI Jakarta
Pembentukan Klaster Penanggulangan Bencana (PB) Provinsi DKI Jakarta

Kamis (30/10) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melaksanakan kegiatan Pembentukan Klaster Penanggulangan Bencana (PB) Provinsi DKI Jakarta, di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dr. Puji Pujiono - Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Titi Moektijasih (UN OCHA) dan diikuti oleh perwakilan Walikota se-Provinsi DKI Jakarta, BPBD Provinsi DKI Jakarta, OPD Prov. DKI Jakarta, relawan kebencanaan, akademisi, dunia usaha & swasta (unsur Pentahelix).
Regulasi terkait Klaster Penanggulangan Bencana dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana. Klaster Penanggulangan Bencana bekerja sebelum, saat, dan sesudah bencana. Pada sesi diskusi ini terdapat pembentukan klaster menjadi 3 bagian, yaitu: Klaster pencarian dan penyelamatan, Klaster pengungsian dan perlindungan, Klaster logistik. Diakhir sesi dilakukan penyampaian komitmen klaster penanggulangan bencana.
Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.
