Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Kelurahan Kebon Baru
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Kelurahan Kebon Baru

Rabu (15/4) BPBD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) sebagai bagian dari upaya penilaian dampak bencana secara menyeluruh. Kegiatan ini dilakukan di lokasi tanah longsor yang terjadi di Jalan X, RT 006/RW 008, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam kejadian tersebut, tercatat sebanyak 6 unit rumah kontrakan terdampak. Hingga saat ini, upaya relokasi terus dilakukan bagi warga yang tinggal di hunian dengan potensi risiko lanjutan.
Tim BPBD Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Kelurahan Kebon Baru dan RT, RW setempat melakukan pendataan terhadap kerusakan fisik maupun nonfisik akibat longsor. Hasil kajian ini akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi awal terkait langkah pemulihan, sekaligus sebagai acuan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Melalui pelaksanaan JITUPASNA, BPBD DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana di wilayah ibu kota.
Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.
