
Kamis (28/08) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyusunan Pedoman Penilaian Kerusakan: Peran dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Kantor BPBD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah terkait, dalam proses pengkajian kebutuhan pascabencana serta penyusunan dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih sistematis dan terukur.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme dan prosedur penyusunan JITUPASNA dan R3P sesuai regulasi nasional. Para peserta terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sesi diskusi, berbagai masukan dan pengalaman dari peserta turut memperkaya penyusunan pedoman yang sedang dirancang. Harapannya, pedoman ini nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengkajian dan perencanaan pascabencana yang sesuai dengan kondisi lokal di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPBD DKI Jakarta dalam meningkatkan kesiapan dan ketangguhan daerah menghadapi berbagai potensi bencana, serta menjamin proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan efisien demi pemulihan masyarakat yang terdampak.
Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.
