Berita Harian

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Provinsi DKI Jakarta

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Provinsi DKI Jakarta

UPT PDIK Senin, 20 Oktober 2025
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Provinsi DKI Jakarta
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Provinsi DKI Jakarta

Kamis (16/10) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Provinsi DKI Jakarta: Draft Legal Rancangan Keputusan Gubernur Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPBD Provinsi DKI Jakarta.

FGD ini bertujuan untuk menyusun pedoman teknis yang dapat menjadi dasar dalam proses penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana, sekaligus memperkuat dasar hukum penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kegiatan ini, BPBD DKI Jakarta menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memberikan paparan terkait regulasi, mekanisme, serta praktik terbaik dalam penilaian kerusakan dan kerugian pascabencana di daerah.

Peserta FGD berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang memiliki peran penting dalam proses pemulihan pascabencana, baik dari aspek sosial, ekonomi, infrastruktur, maupun lingkungan.

Melalui diskusi ini, diharapkan dapat diperoleh kesepahaman bersama dalam penyusunan pedoman penilaian yang komprehensif dan aplikatif, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyusunan dan pelaksanaan R3P di wilayah DKI Jakarta.

FGD ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPBD Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat sistem manajemen bencana di Ibu Kota, khususnya dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, guna mewujudkan Jakarta yang tangguh terhadap bencana.

Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.