Edukasi Kebencanaan

Pedoman Layanan Dukungan Psikososial Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Buku Pedoman Layanan Dukungan Psikososial Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

BPBD PROVINSI DKI JAKARTA Senin, 20 Maret 2023

Buku Pedoman Layanan Dukungan Psikososial Bagi Masyarakat terdampak bencana ini adalah acuan dalam memberikan Layanan Dukungan Psikososial bagi Pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainya. Buku ini memuat tentang pengetahuan kebencanaan secara umum dan khususnya membahas cara untuk memulihkan kondisi sosial penyintas bencana melalui proses Layanan Dukungan Psikososial yang terarah, terencana, sistematik, dan terstruktur yang dimuat dalam ilustrasi gambar serta contoh-contoh dalam melakukan Layanan Dukungan Psikososial. Buku ini diharapkan mampu mengembalikan kemampuan para penyintas untuk menjalankan peran sosialnya kembali setelah terdampak bencana.

Dampak bencana tidak hanya menimpa fisik, namun aspek sosial psikologis juga harus menjadi perhatian penting dalam penanggulangan bencana secara keseluruhan. Masyarakat terdampak bencana dapat mengalami penurunan kemampuan dalam melakukan penyesuaian diri karena berkaitan dengan perubahan kehidupan personal, interpersonal, sosial, dan ekonomi pasca bencana.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu layanan yang diberikan untuk mengatasi dampak psikologis masyarakat terdampak bencana adalah dengan memberikan pendampingan psikososial. Pendampingan psikososial diberikan kepada penyintas agar individu, keluarga, dan masyarakat dapat kembali berfungsi seperti sebelum terjadi bencana atau bahkan lebih baik (build back better and stronger).

Mengingat pentingnya pendampingan psikososial untuk mendeteksi dan mencegah gangguan psikologis lebih lanjut, maka Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bersama dengan unsur pentahelix bersinergi memberikan Layanan Dukungan Psikososial bagi masyarakat terdampak bencana. Oleh karena itu, buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi instansi/lembaga/komunitas dalam menyelenggarakan kegiatan Layanan Dukungan Psikososial bagi masyarakat terdampak bencana.