Berita Harian

Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Lokasi Kerusakan Rumah Pasca Kejadian Kebakaran

Jakarta, 28 Agustus 2026 — BPBD Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) di lokasi terdampak kebakaran di Jalan Kramat Sawah VIII, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kegiatan bersama pengurus wilayah, Dasa Wisma, dan warga terdampak dilakukan untuk mendata kerusakan fisik dan nonfisik sebagai dasar penyusunan rekomendasi serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Untuk keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.

UPT PDIK Sabtu, 29 Agustus 2026
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Lokasi Kerusakan Rumah Pasca Kejadian  Kebakaran

Jumat (28/08) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan kegiatan JITUPASNA yaitu pengkajian kebutuhan pascabencana yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menilai dan mengkaji dampak bencana, Kegiatan ini berlangsung di lokasi kerusakan rumah pasca bencana kejadian kebakaran di Jl. Kramat Sawah VIII Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

 

Wilayah rumah yang terdampak Kebakaran yaitu di 1 RW dan 2 RT, meliputi RT 008, 009, RW 002 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Tim BPBD Provinsi DKI Jakarta bersama Dengan RW, RT, Dawis (Dasa Wisma) serta warga terdampak melakukan pendataan kerusakan fisik dan nonfisik akibat kejadian kebakaran. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan dan menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

 

Melalui pelaksanaan Jitupasna, BPBD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam melindungi dan melayani masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan bencana di ibu kota.

 

Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.