Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) di Kelurahan Penjaringan
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) di Kelurahan Penjaringan

Kamis (05/11) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan kegiatan JITUPASNA yaitu pengkajian kebutuhan pascabencana yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menilai dan mengkaji dampak bencana, Kegiatan ini berlangsung di lokasi kerusakan rumah pasca bencana kejadian kebakaran di Jl. Kertajaya, RT 007, RT 017, RW 014, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Wilayah rumah yang terdampak Kebakaran yaitu di 1 RW dan 2 RT, meliputi RT 007, 017, RW 014 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tim BPBD Provinsi DKI Jakarta bersama Dengan RW, RT, Dawis (Dasa Wisma) serta warga terdampak melakukan pendataan kerusakan fisik dan nonfisik akibat kejadian kebakaran. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan dan menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Melalui pelaksanaan Jitupasna, BPBD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam melindungi dan melayani masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan bencana di ibu kota.
