Berita Harian

RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

UPT PDIK Sabtu, 22 Agustus 2026
RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN ANGGARAN 2026

BPBD Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2026 di Kantor BPBD Provinsi DKI Jakarta.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta. Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah terkait guna menyelaraskan substansi Ranperda dengan kebutuhan, kebijakan, serta kondisi kebencanaan di Jakarta.

Melalui pembahasan ini, BPBD DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung upaya mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana demi mewujudkan Jakarta yang semakin tangguh terhadap bencana.

Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112